Saturday, January 30, 2016

(MUSAFIR) SHOLAT DALAM PESAWAT/KENDARAAN

(MUSAFIR) SHOLAT DALAM PESAWAT/KENDARAAN

3-gambar-aksi-yang-pasti-mengejutkan-anda-dari-pramugari-garuda-indonesia-yang-sempat-dirakam-01Salah satu kajian atas tanya jawab(dialog interaktif) di Masjid At-Taqwa Schneider Transformer Cibitung bersama Sayyid Alwi Ba-Alawy 22 Januari 2016.(Ba’da Sholat Jum’at).
(MUSAFIR) SHOLAT DALAM PESAWAT/KENDARAAN.
Ulama sepakat atas bolehnya melaksanakan SHALAT SUNAH di atas kendaraan mobil, kereta api, pesawat terbang dan kapal laut. Menghadap kiblat atau tidak. Dalam posisi gerakan sempurna atau dengan isyarat.
Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari diriwayatkan dari Ibnu Umar
ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺴﺒﺢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺍﺣﻠﺔ ﻗِﺒَﻞَ ﺃﻱ ﻭﺟﻪ ﺗﻮﺟﻪ، ﻭﻳﻮﺗﺮ ﻋﻠﻴﻬﺎ، ﻏﻴﺮ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳُﺼﻠﻲ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ
Artinya: Rasulullah pernah shalat di atas kendaraan dengan menghadap ke sembarang arah (tidak ke arah kiblat) dan Shalat witir di atas kendaraan. Hanya saja Nabi tidak pernah shalat fardhu di atas kendaraan.
TIDAK BOLEH SHALAT FARDHU 5 WAKTU DI ATAS KENDARAAN
Dalam menafsiri hadits di atas, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 5/211 menyatakan
ﻭﻓﻴﻪ ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ ﻻ ﺗﺠﻮﺯ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ، ﻭﻻ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺪﺍﺑﺔ ﻭﻫﺬﺍ ﻣﺠﻤﻊ ﻋﻠﻴﻪ؛ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺷﺪﺓ ﺍﻟﺨﻮﻑ
Artinya: Hadits ini menunjukkan bahwa shalat wajib 5 waktu tidak boleh dilakukan kecuali
(a) harus menghadap kiblat; dan
(b) tidak boleh dilakukan di atas kendaraan.
Ini pendapat ijmak (kesepakatan antar madzhab). Kecuali dalam keadaan sangat takut (atau darurat).
KONDISI DARURAT YANG DIBOLEHKAN SHALAT WAJIB DI ATAS KENDARAAN
Apa yang dimaksud kondisi darurat? Imam Nawawi menerangkan secara detail dalam kitab Al-Majmuk Syarah Muhadzab 3/242 sbb:
ﻭﻟﻮ ﺣﻀﺮﺕ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺍﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ، ﻭﺧﺎﻑ ﻟﻮ ﻧﺰﻝ ﻟﻴﺼﻠﻴﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺭﺽ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﺍﻧﻘﻄﺎﻋﺎً ﻋﻦ ﺭﻓﻘﺘﻪ ﺃﻭ ﺧﺎﻑ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﺴﻪ ﺃﻭ ﻣﺎﻟﻪ ﻟﻢ ﻳﺠﺰ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺇﺧﺮﺍﺟﻬﺎ ﻋﻦ ﻭﻗﺘﻬﺎ، ﺑﻞ ﻳﺼﻠﻴﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺪﺍﺑﺔ ﻟﺤﺮﻣﺔ ﺍﻟﻮﻗﺖ، ﻭﺗﺠﺐ ﺍﻹﻋﺎﺩﺓ ﻷﻧﻪ ﻋﺬﺭ ﻧﺎﺩﺭ .
Artinya: Apabila waktu shalat wajib / fardhu tiba, dan dia (a) takut kalau turun dari kendaraan untuk shalat di tanah dan menghadap kiblat akan membuatnya terputus dari teman (rombongan)-nya; atau (b) takut keselamatan jiwabnya; atau (c) takut keselamatan hartanya, dia tidak boleh meninggalkan shalat dan keluar dari waktu shalat, maka dia boleh melakukan shalat di atas kendaraan untuk menghormati waktu (li hurmatil waqti) dan ia wajib mengulangi (mengqadha) shalatnya karena itu merupakan udzur yang jarang terjadi.
Yang dimaksud Imam Nawawi shalat fardhu li hurmatil wakqti (menghormati waktu) dan harus mengulangi itu apabila (a) shalatnya tidak menghadap kiblat; (b) shalatnya tidak dalam gerakan yang sempurna alias hanya memakai isyarat saja.
Adapun apabila shalat di atas kendaraan tersebut dilakukan dengan cara yang sama layaknya shalat di tanah yakni (a) menghadap kiblat; dan (b) gerakan shalat sempurna yakni dengan berdiri, rukuk dan sujud, maka shalatnya tidak perlu diulang atau diqadha menurut sebagian pendapat dalam madzhab Syafi’i.
Dalam Syarah Muslim 5/211 Imam Nawawi menyatakan
ﻓﻠﻮ ﺃﻣﻜﻨﻪ ﺍﺳﺘﻘﺒﺎﻝ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ، ﻭﺍﻟﻘﻴﺎﻡ ﻭﺍﻟﺮﻛﻮﻉ ﻭﺍﻟﺴﺠﻮﺩ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺪﺍﺑﺔ ﻭﺍﻗﻔﺔ – ﻳﻌﻨﻲ ﻏﻴﺮ ﺳﺎﺋﺮﺓ – ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻫﻮﺩﺝ، ﺃﻭ ﻧﺤﻮﻩ ﺟﺎﺯﺕ ﺍﻟﻔﺮﻳﻀﺔ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻣﻦ ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺳﺎﺋﺮﺓ ﻟﻢ ﺗﺼﺢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﺍﻟﻤﻨﺼﻮﺹ ﻟﻠﺸﺎﻓﻌﻲ
Artinya: Apabila bisa menghadap kiblat, dan berdiri rukuk dan sujud di atas kendaraan yang sedang diam … maka boleh shalat fardhu di atas kendaraan menurut pendapat yang sahih dalam madzhab Syafi’i. Apabila kendaraan itu sedang berjalan maka tidak sah shalatnya menurut pendapat yang sahih sebagaimana dinyatakan oleh Imam Syafi’i (artinya, ada pendapat yang menyatakan sah shalatnya).
Maka setelah mendarat, diwajibkan seseorang yg sudah/telah melakukan sholat fardhu dikendaraan/ dipesawat untuk mengqodlo sholatnya.(mengerjakan kembali /mengganti sholat yg tidak sempurna tersebut).
Kenapa mesti sholat fardhu dipesawat/
dikendaraan klo tetep kudu menggantinya(qodho)?
1.karena utk menghormati waktu
2.karena dikhawatirkan pesawat nyungsep, dan kita mati sebelum kita sholat..jika kita sudah sholat mk kita tdk dihisab diakhirat.
WaAllahua’lam Print Friendly and PDF

Artikel Terkait

0 komentar:

Post a Comment

berilah kritik dan saran anda