hAJI

HAJI DAN UMROHA. Haji
1. Pengertian dan hukum haji
Menurut bahasa adalah menyengaja,seang menurut syariat islam adalah sengaja mengunjungi mekah untuk mengerjakan ibadah yang terdiri atas tawaf,sa’i wukuf dan amalan amalan lain.
Ibadah haji merupakan rukun islam yang kelima.Haji diwajibkan allah swt atas setiap muslim yang mampu untuk mengerjakannya sekali dalam hidupnya.
Allah perintahkan dalam al qur’an surat al imran ayat 97.

2. Syarat wajib dan syarat sah haji.
a. syarat wajib haji
-Beragama islam
-baligh/dewasa
-Berakal sehat
-merdeka
-Istita’ah /mampu
b. Syarat sah haji.
- Dilaksanakan sesuai batas – batas waktunya.
-Melaksanakan urutan rukun hajitidak dibolak balik.
-Dipenuhi syarat – syaratnya.
-Dilaksanakan ditempat yang telah ditentukan.

3. Rukun haji
a. Ihram dengan niat ibadah haji.
b. Wukuf diarafah pada tanggal 9 dzulhijjah.
c. Thawaf(mengelilingi ka’bah sebanyak 7 x.
d. Sa’i(lari lari kecil dari bukit shafa ke bukit marwah dan sebaliknya).
e. Bercukur atau memotong sebagian rambut kepala(tahalul).
f. Tertib atau urut.

4. Wajib haji
a.ihram dari miqat,baik miqat zamani maupun miqat makani.
b.hadir di mudzalifah setelah kembali dari arofah.
c. melontar jumrah aqobah pada hari raya haji.
d.Bermalam dimina
e.melontar 3 jamrah pada hari tasyrik.
f. tawaf wada’
g. menjauhkan diri dari semua larangan haji.

5. Sunah haji.
a. ifrad,yakni mendahulukan haji kemudian umrah.
b. membaca talbiyah
c. berdo’a setelah membaca talbiyah.
d.membaca do’a atau dzkir sewaktu melakukan tawaf
e. shalat 2 rakaat setelah tawaf
f. Masuk ke ka’bah.

6.Beberapa larangan bagi orang yang melakukan ibadah haji.
a. laki-laki dilarang berpakaian yang berjahit.
b. Laki laki dilarang menutup kepala.
c. Perempuan dilarang menutup kepala.
d. laki laki maupun perempuan dilarang memakai harum haruman selama ihram.
e.laki laki an perempuan dilarang menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain,uga memakai minyak rambut.
f.dilarang memotong kuku sebelum tahalul 1
h.Dilarang meminang,menikah,menikahkan,dan menjadi wali dalam pernikahan.
i. dilarang berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.

7.Dam (denda).
a. denda karena tidak dapathaji ifrad:
- menyembelih seekor kambing yang sah untuk berkurban.
b. denda karena melaggar larangan haji.
-mencukur rambut.
- Memotong kuku
- memakai pakaian berjahit
- berminyak rambut
- memakai harum haruman.
c. denda karena bersetubuh sebelum tahalul ke 2.
menyembelih seekor onta/sapi,7 ekor kambing.
d.denda karena membunuh binatang liar.
Menyembelih binatang jinak yang sebandig dengan binatang yang dibunuh.
e.Denda karena terhalang musuh sehingga tidak dapat meneruskan ibadah haji dan umrah ,hendaklah ia tahalul dengan menyembelih seekor kambing di tempat terhalang itu.

8. Macam – macam haji.
a. Haji tamatuk.
Mengerjakan umrah dahulu baru mengerjakan haji.
b. Haji ifrad.
Mengerjakan haji saja yang dilakukan sebelum ibadah umrah.
c. Haji qiran
adalah mengerjakan haji dan umrah didalam satu niat atau satu pekerjaan sekaligus.

3. Tata cara pelaksanaan ibadah haji.
- ihram
- di arafah pada tanggal 8 dzulhijjah.
- 9 dzulhijjah mendengarkan khutbah wukuf.
- menuju mudzalifah
- menuju mina
- melempar jamrah aqobah.
g. Selanjutnya jamaah haji kembali lagi kemina dan bermalam dimina pada malam ke 11,12, zulhijah dan melontar ketiga jumrah setiap harinya.
h. tawaf wada’ atau tawaf pamitan.
B. Umrah.
Umrah ialah ibadah yang dilakukan ditanah suci mekah yang menyerupai ibadah haji dengan beberapa perbedaan.Hukum umrah adalah fardh ‘ain sekali seumur idup bagi setiap muslim yang memenuhi persyaratannya.
Allah berfirman dalam surat al baqoroh ayat 196.
“dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena allah…
Syarat wajib dan rukun umrah sama dengan haji kecuali wukuf,umrah tidak memakai wukuf diarafah.
Wajib umrah hanya ada 2 yaitu ihram dan dan tidak berbuat haram.Larangan umrah sama dengan larangan haji.Mikat makat makani ibadah umrah sama dengan ibadah haji.

0 komentar:

Post a Comment

berilah kritik dan saran anda