Saturday, January 30, 2016

HUKUM MENCIUM ALQURAN


2
HUKUM MENCIUM ALQURAN.
Bahwa kebiasaan mencium mushaf pada dasarnya lebih karena mengagungkan Al-Qur`an yang berisi petunjuk dari Allah swt. Sedang mengenai hukum mencium mushaf itu sendiri menurut keterangan yang terdapat dalam kitab al-Itqan fi ‘Ulumil Qur`an yang ditulis oleh Jalaluddin as-Suyuthi adalah sunah. Alasannya yang dikemukakan beliau adalah bahwa sahabat Ikrimah bin Abu Jahl sering melakukan hal tersebut. Di samping itu karena mushaf Al-Quran adalah anugerah dari Allah swt. Karenanya, kita disunahkan untuk menciumnya sebagaimana kita disunahkan mencium anak kecil kita. Alasan lain yang dikemukakan sebagian ulama—sebagaimana dikemukakan Jalaluddin As-Suyuthi—adalah bahwa kesunahan mencium mushaf itu dikiaskan atau dianalogikan dengan kesunahan mencium Hajar Aswad. ﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﺗَﻘْﺒِﻴﻞُ ﺍﻟْﻤُﺼْﺤَﻒِ ﻟِﺄَﻥَّ ﻋِﻜْﺮِﻣَﺔَ ﺑْﻦَ ﺃَﺑِﻲ ﺟَﻬْﻞٍ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻔْﻌُﻠُﻪُ ﻭَﺑِﺎﻟْﻘِﻴَﺎﺱِ ﻋَﻠَﻰ ﺗَﻘْﺒِﻴﻞِ ﺍﻟْﺤَﺠَﺮِ ﺍﻻَﺳْﻮَﺩِ ﺫَﻛَﺮَﻩُ ﺑَﻌْﻀُﻬُﻢْ ﻭَﻟِﺄَﻧَّﻪُ ﻫَﺪْﻳُﻪُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﻓَﺸِﺮﻉَ ﺗَﻘْﺒِﻴﻠُﻪُ ﻛَﻤَﺎ ﻳُﺴْﺘَﺤَﺐُّ ﺗَﻘْﺒِﻴﻞُ ﺍﻟْﻮَﻟَﺪِ ﺍﻟﺼَّﻐِﻴﺮِ “Disunahkan mencium mushaf karena Ikrimah bin Abu Jahl melakukaknnya, dan (dalil lain) adalah dengan dikiaskan dengan mencium Hajar Aswad sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama, dan karena mushaf Al-Qur`an merupakan anugerah dari Allah swt. Karenanya disyariatkan menciumnya seperti disunahkannya mencium anak kecil. (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulumil Qur`an , Bairut-Dar al-Fikr, juz, II, h. 458)
Print Friendly and PDF

Artikel Terkait

0 komentar:

Post a Comment

berilah kritik dan saran anda